Cybercrime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini
juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
Cyber terrorism
Suatu tindakan
cybercrime akan tergolong cyber terorism jika tindakan tersebut mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer. Biasanya pula, political hacker atau aktivis politik melakukan
perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan diri dan program-program
mereka atau bahkan menempelkan informasi-informasi yang salah atau dianggap
salah untuk mendiskreditkan lawan politik mereka.
Kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan, sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan sesudah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.
Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.
Korban :
Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman.
Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman.
Pelaku :
Max Fiderman tentunya
bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di
belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil
dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit
curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace
Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah
202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon
seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.
Analisa :
Kasus di atas merupakan
jenis cyber terorism , karena marupakan kejahatan yang bersifat terorisme yaitu
memanfaatkan teknologi internet untuk kejahatan terorisme dengan membeli domain
yang merupakan situs kelompok jaringan teroris dan melakukan propaganda
terorisme.serta kasus tersebut merupakan jenis carding karena menggunakan kartu
kredit curian /palsu untuk membeli domain tersebut.
Cara penanggulangan :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Pasal yang berlaku :
Terdakwa kemudian
divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun
2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar